Senin, 27 Februari 2012

LSM WARSI


1.        LSM WARSI (TUGAS WAWASAN KEBANGSAAN)

http://assets.kompas.com/data/photo/2011/05/10/1949364620X310.jpgWWF INDONESIA/PHKA Dua dari 12 individu harimau Sumatera yang terakam kamera otomatis yang dipasang WWF dan PHKA di Bukit Tigapuluh, Jambi.
TERKAIT:
BENGKULU, KOMPAS.com - Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mendesak pihak berwajib mengusut maraknya aksi perburuan liar terhadap Harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae) di wilayah Bengkulu.
"Dalam tahun 2012 ini sudah dua kasus harimau terjerat, bahkan satu diantaranya mati karena tidak dapat diselamatkan," kata Koordinator KKI Warsi Bengkulu Nurkholis Sastro, di Bengkulu , Jumat (24/2/2012).
Nurkholis mengatakan, perburuan liar terhadap satwa langka tersebut harus diusut sebab termasuk tindakan melanggar hukum.
Kajian KKI Warsi menunjukkan, kasus pemasangan jerat terhadap harimau belum satu pun yang terungkap.
"Kami yakin dengan investigasi yang jelas, pasti kasus ini dapat terungkap, karena ini sudah menjadi kejahatan terorganisir," tegasnya.
Apalagi, sebagian besar jerat yang dipasang pemburu berada di dalam Hutan Lindung termasuk yang baru ditemukan beberapa hari lalu di Hutan Produksi Air Rami.
Nurkholis mengungkapkan, tingginya perburuan menjadi penyebab menurunnya populasi satwa langka dilindungi tersebut, selain penghancuran terhadap habitatnya.
Sebelumnya, B`lai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mengamankan seekor harimau Sumatera yang terkena jerat pemburu liar di kawasan HP Air Rami, Kabupaten Bengkulu Utara.
Harimau betina yang ditemukan itu berhasil diselamatkan, namun beberapa jari kakinya harus diamputasi.
Kondisi harimau tersebut berbeda dengan yang ditemukan di Kabupaten Lebong sebulan lalu dimana sekujur tubuhnya mengalami luka serius akibat diduga dihujani tombak pemburu liar hingga tembus pada bagian jantung dan akhir mati.
LSM desak pengusutan perburuan liar harimau
Jumat, 24 Februari 2012 10:06 WIB | 1386 Views
http://img.antaranews.com/new/2011/09/small/2011092617.jpg
Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) (FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi)
Kami yakin dengan investigasi yang jelas, pasti kasus ini dapat terungkap, karena ini sudah menjadi kejahatan terorganisir.
Berita Terkait
Video Terkait
Bengkulu (ANTARA News) - Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mendesak pihak berwajib mengusut maraknya aksi perburuan liar terhadap satwa terancam punah harimau sumatra (Phantera tigris sumatrae) di wilayah Bengkulu.

"Dalam tahun 2012 ini sudah dua kasus harimau terjerat, bahkan satu diantaranya mati karena tidak dapat diselamatkan," kata Koordinator KKI Warsi Bengkulu Nurkholis Sastro, di Bengkulu , Jumat.

Ia mengatakan perburuan liar terhadap satwa langka tersebut harus diusut sebab termasuk tindakan melanggar hukum.

Kajian KKI Warsi Bengkulu, kasus pemasangan jerat terhadap harimau belum satu pun yang terungkap.

"Kami yakin dengan investigasi yang jelas, pasti karus ini dapat terungkap, karena ini sudah menjadi kejahatan terorganisir," tambahnya.

Apalagi, sebagian besar jerat yang dipasang pemburu berada di dalam Hutan Lindung termasuk yang baru ditemukan beberapa hari lalu di Hutan Produksi Air Rami.

Ia mengatakan tingginya perburuan menjadi penyebab menurunnya populasi satwa langka dilindungi itu selain penghancuran terhadap habitatnya.

"Semuanya itu berhubungan, penghancuran habitat akan mempermudah pemburu untuk mengakses kawasan yang menjadi habitat harimau," katanya.

Sebelumnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mengamankan seekor harimau Sumatera yang terkena jerat pemburu liar di kawasan HP Air Rami, Kabupaten Bengkulu Utara.

Harimau betina berumur sekitar tiga tahun itu, diangkut dari lokasi dan tiba di kantor BKSDA Bengkulu dalam kondisi selamat.

Kepala BKSDA Bengkulu Amon Zamora mengatakan, harimau betina dengan berat sekitar 70 kilogram mengalami luka di bagian kaki akibat gesekan sling kawat dan sudah mendapat perawatan dari dokter hewan.

"Kondisi harimau itu tetap prima dan mau makan, namun hanya bungkusan perbal pada kakinya yang masih dikhawatirkan," katanya.

Rencananya, jari kaki harimau itu akan kembali dibungkus karena dikhawatirkan membusuk lagi, sebab sudah dua kali dilakukan amputasi selama dalam perawatan dalam hutan.

Kondisi harimau tersebut berbeda dengan yang ditemukan di Kabupaten Lebong sebulan lalu dimana sekujur tubuhnya mengalami luka serius akibat diduga dihujani tombak pemburu liar hingga tembus pada bagian jantung dan akhir mati.

"Kami masih menunggu perintah dari Dirjen, apakah harimau itu tetap dirawat di Bengkulu atau dibawa ke Bogor, untuk proses penyembuhan di sana," katanya.

PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI PROVINSI JAMBI
Manggala Agni merupakan kebijakan dari Kementerian Kehutanan dalam rangka menanggulangi bencana alam berupa kebakaran hutan dan lahan yang hampir setiap musim kemarau terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal PHKA No. 22/Kpts/DJ-IV/2002 Tanggal 13 September 2002 telah dibentuk Brigdalkrhut Manggala Agni di 5 (lima) Provinsi rawan kebakaran hutan yang kemudian berkembang menjadi 10 (sepuluh) Provinsi Jambi yang terbentuk di tahun 2003.

Brigdalkarhut Manggala Agni ini dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas pengendalian kebakaran hutan yang kegiatannya meliputi pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran.

Manggala Agni mengandung pengertian bahwa sebagai panglima api, Manggala Agni mampu mengendalikan api. Mengendalikan mengandung arti bahwa Manggala Agni melakukan langkah-langkah manajemen yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan, tidak hanya pemadaman, tetapi juga pencegahan dan penanganan pasca kebakaran.

Provinsi Jambi termasuk ke dalam salah satu prioritas karena tingginya tingkat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di setiap musim kemarau. Dibawah pengelolaan BKSDA Jambi telah dibentuk 4 (empat) Daerah Operasi (Daops) Brigdalkar Manggala Agni yang keseluruhan memiliki 14 regu dan masing-masing beranggotakan 15 orang.

1. Daops Kota Jambi

Daops Kota Jambi memiliki 3 regu dengan wilayah kerja meliputi Kota
Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur.

2. Daops Muara Bulian

Daops Muara Bulian memiliki 3 regu dengan wilayah kerja meliputi
Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

3. Daops Sarolangun

Daops Sarolangun memiliki 4 regu dengan wilayah kerja meliputi
kabupaten Sarolangun, Kabupaten merangin dan Kabupaten
Kerinci.

4. Daops Tebo

Daops Tebo memiliki 4 regu dengan wilayah kerja meliputi
Kabupaten Tebo Kabupaten Bungo.

PUSAT PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN DAN HUTAN (PUSDALKARLAHUT) PROVINSI JAMBI

Pembentukan PUSDALKARLAHUT Provinsi Jambi merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka menanggulangi bencana alam berupa kebakaran lahan dan hutan.

Pusdalkarlahut dibentuk melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 482/Kep.Gub/BLHD/2009 Tanggal 14 Desember Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 385 Tahun 2006 Tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan (PUSDALKARLAHUT) Provinsi Jambi

Susunan Personalia Pusat Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan (PUSDALKARLAHUT) di Provinai Jambi

I. Pengarah
: 1. Gubernur Jambi
: 2. Ketua DPRD Provinsi Jambi
: 3. Kepala Kepolosian daerah Jambi
: 4. Komandan Korem 042/GAPU Jambi
: 5. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
: 6. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi

II. Pelaksana
- Ketua : Wakil Gubernur Jambi
- Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi Jambi
- Ketua Harian: Asisten II Sekda Provinsi Jambi
- Wakil Ketua Harian: Kepala BLHD Provinsi jambi
- Sekretaris : Kepala Biro SDA Setda Provinsi Jambi
- Wakil Sekretaris :Kabid Pengembangan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat BLHD Provinsi Jambi
III. Kelompok Kerja:

1.Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan

Ketua : Kepala Dinas Kehutanan Provinsi jambi
Sekretaris : Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi
Anggota :
1. Kepala Balai KSDA Jambi
2. Kasi Ops Brimobda Polda Jambi
3. Unsur Korem 042/GAPU
4. Kepala BMKG Jambi
5. Kepala Balai Pengelolaan DAS batanghari
6. Kepala Balai TNKS
7. Kepala TN Berbak
8. Kepala BEDPHH Wilayah Jambi
9. APHI daerah Jambi
10. MPI Daerah Jambi
11. Kasubdin Peningkatan Peran Serta Masyarakat BLHD Provinsi Jambi
12. LSM Pinang Sebatang

2.Kelompok Kerja Pencegahan dan penanggulangan Kebakaran kebun dan Pertanian

Ketua : Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi
Sekretaris :Kepala Subdinas Perlindungan Tanaman Dinas Perkebunan Provinsi jambi
Anggota :
1.Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jambi
2.kepala Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jambi
3.Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi
4.Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi
5.Kabag Binlat Ro Ops Polda jambi
6.Unsur Korem 042/GAPU
7.Kepala BMKG
8.kabid Sarana, Prasarana, Pertambangan dan SDA Bappeda Provinsi Jambi
9.LSM WARSI

3.Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Areal Tambnag dan Transmigrasi

Ketua :Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral Provinsi Jambi
Sekretaris :Kepala Subdinas Pertambangan Umum, Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral Provinsi Jambi
Anggota :
1.Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi
2.Kepala Kasat Dalmas Dit. Simapta Polda Jambi
3.Unsur Korem 042/GAPU
4.Kepala BMKG
5.Pertamina Wilayah Jambi
6.Direktur Transportasi Gas Indonesia Wilayah Jambi
7.Kabag Energi dan Sumber Daya Mineral Biro Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jambi
8.Kasubdin Peningkatan Peran Serta Masyarakat BLHD Provinsi Jambi
9.LSM Pilar

4.Kelompok Kerja Penanganan Pasca kebakaran dan Dampak Lingkungan

Ketua : Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jambi
Sekretaris : Kabag Kehutanan dan Perkebunan Biro Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jambi
Anggota :
1.Kepala Bappeda Provinsi Jambi
2.Kepala Balitbangda Provinsi jambi
3.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi
4.Kepala dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi
5.Kepala Dinas Sosnakertrans Provinsi Jambi
6.Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi
7.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
8.Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi
9.Kanit IB Intelkom Polda Jambi
10.Unsur Korem 042/GAPU
11.Kepala Dolog Wilayah Jambi
12.Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi
13.Kepala Biro SDA Setda Provinsi Jambi
14.Kepala Biro kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Setda Provinsi Jambi
15.LSM WALHI

Tugas dan Fungsi PUSDALKARLAHUT

a. Menetapkan kebijakan dan langkah operasional dalam rangka pengendalian kebakaran lahan dan hutan di wilayah Provinsi Jambi
b. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan yang dilaksanakan oleh instansi terkait dan para pihak (stake holder) yang lain
c. Melakukan koordinasi dengan SATKORLAK PBP yang telah ada
d. Melaporkan setiap bulan kepada Gubernur Jambi mengenai keadaan dan penanganan prngrndalian kebakaran lahan dan hutan dan selanjutnya diserahkan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menteri Pertanian.
e. PUSDALKARLAHUT Provinsi Jambi bertanggungjawab kepada Gubernur Jambi.

PERKEMBANGAN HOT SPOT PROVINSI JAMBI Tahun 2010

1. Sampai dengan bulan yang lalu (Januari s/d Juni) Jumlah hot spot mencapai 124 titik api.
2. Bulan ini (Juli) sampai dengan tanggal 1 sebanyak - titik api
3. SEBARAN HOT SPOT :

- Kabupaten Tebo : 35
- Kabupaten Bungo : 18
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat : 17
- Kabupaten Batanghari : 13
- Kabupaten Sarolangun : 12
- Kabupaten Merangin : 14
- Kabupaten Muaro Jambi : 6
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur : 6
- Kabupaten Kerinci : 3

4. Prosentase lokasi kebakaran berdasarkan status lahan

- Areal Penggunaan Lain (APL) : 47,66%
- Perkebunan : 15,89%
- Hutan Produksi : 29,91%
- Hutan Lindung/Tahura : 2,80%
- Kawasan Konservasi (Taman Nasional dll) :3,74%
Sumber : http://infokehutanan.jambiprov.go.id/?v=pr&id=118
Konservasi Bersama Masyarakat
Feeds:
Hutan atau sumberdaya hutan merupakan satu kesatuan dengan kehidupan masyarakat, termasuk di Sumatera bagian tengah. Sejak ribuan tahun masyarakat di sini telah mengembangkan cara hidup yang berkaitan dengan hutan.  Pemanfaatan sumber daya hutan masih sangat penting bagi masyarakat, mulai dari kebutuhan bahan-bahan dasar seperti pangan, sandang, papan, obat-obatan, pendapatan keluarga, hubungan religi, ketentraman dan lainnya.   Bagi masyarakat hutan bukan sekedar komoditi, melainkan sebagai bagian dari sistim kehidupan.
Di sisi lain pemerintah mengembangkan praktek pengelolaan hutan yang sentralistik, akibatnya masyarakat sekitar hutan menjadi penanggung resiko terbesar atas segala eksploitasi yang dilakukan. Sedangkan keuntungan jatuh ke stake holders lainnya yang secara budaya tidak memiliki kaitan dengan hutan atau kawasan hutan yang bersangkutan. Sebagai contoh proses konversi hutan alam menjadi berbagai peruntukan seperti areal konsesi HPH, HTI, perkebunan besar swasta, transmigrasi dan pertambangan, semua dilakukan tanpa memperhatikan aspek keseimbangan dan keberlanjutan serta mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.
Banyak pihak akhirnya tersadar dengan dampak kerusakan sumberdaya alam, baik terjadinya banjir, kebakaran hutan, asap, longsor dan marginalisasi masyarakat sekitar hutan.  Besarnya dampak ekologi dan dampak sosial menyebabkan perlunya dilakukan pengelolaan menyeluruh terhadap hutan tersisa seperti kawasan-kawasan lindung, cagar alam dan suaka margasatwa. Untuk kawasan Sumatera misalnya, langkah-langkah penyelamatan ini mulai disadari dan dianggap penting untuk segera dilakukan.  Pada tahun 1982 diusulkan penggabungan berbagai jenis kawasan tersebut menjadi kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat pada kongres Taman Nasional Sedunia di Bali.  Keberadaan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang ditetapkan berdasarkan SK. Menteri Kehutanan RI Nomor 192/Kpts/II/1996 tanggal 1 Mei 1996 dengan luas kawasan 1.368.000 hektar, meliputi Provinsi Jambi 422.190 hektar, Sumatera Barat 353.780 hektar, Bengkulu 310.910 hektar dan Sumatera Selatan 281.120 hektar yang tersebar di 36 kecamatan dalam 9 kabupaten.  Tercatat  sebanyak 468 desa yang berinteraksi dan sangat tergantung pada sumberdaya hutan yang terdapat di dalam kawasan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Kawasan TNKS merupakan hulu-hulu dari sungai-sungai besar di ke empat provinsi tersebut seperti Musi, Batang Hari, Merangin, Batang Sangir, Inderapura, Batang Mejunto dan lainnya.
Pada awalnya untuk pengelolaan kawasan dilakukanlah pendekatan dan kebijakan konservasi untuk konservasi.   Caranya mensterilkan kawasan dari interaksi masyarakat,  maka dilakukanlah  pemindahan pemukiman penduduk yang sudah ratusan bahkan ribuan tahun telah berinteraksi dengan kawasan hutan.  Konsep ini jelas bertentangan dengan fikiran yang dikembangkan oleh para aktivis lingkungan di Sumatera Bagian Tengah dan Selatan. Walaupun pada dasarnya mendukung upaya penyelamatan hutan, namun tidak sependapat dengan pendekatan taman adalah untuk taman.  Karena itu harus ditemukenali pendekatan baru yang lebih komprehensif untuk mendukung keberlanjutan ekosistem disatu sisi dengan melibatkan sisi lain seperti penguatan masyarakat, peningkatan ekonomi, keadilan dan demokratisasi masyarakat.
Beranjak dari hal tersebut dan diprakarsai oleh 12 Organisasi Non Pemerintah, dideklarasikanlah Warung Informasi Konservasi (Warsi) sebagai suatu lembaga jaringan yang didirikan pada bulan Januari 1992. Pada masa itu Warsi merupakan forum aliansi dari 12 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di empat  provinsi yakni Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi dan Bengkulu, yang peduli pada masalah konservasi sumberdaya alam dan pengembangan masyarakat.  LSM tersebut yakni Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (Jambi, Sumatera Selatan dan Bengkulu). Sedangkan lainnya seperti LBH Palembang, Yayasan Dharma dan Yayasan Karya Desa (Sumsel), Yayasan Gita Buana, Yayasan Bhakti Masyarakat (Jambi), Yayasan Bina Kelola, Taratak dan KOMMA Fakultas Pertanian Universitas Andalas (Sumatera Barat)  serta Lembaga Pengkajian Wilayah Pedesaan dan Yayasan Gemini (Bengkulu).  Di awal berdirinya Warsi merupakan forum diskusi untuk merespon secara kritis terhadap ke bijakan pengelolaan hutan yang eksploitatif tanpa mempertimbangkan keberlanjutannya. Sebagai lembaga aliansi, KKI Warsi menghimpun kekuatan bersama dalam menjalankan program-program di lapangan, dengan berupaya merefleksikan diri secara terus menerus dalam melihat kondisi internal dan eksternal.
Pada awal berdiri KKI Warsi berkantor di Kota Jambi.  Selanjutnya, sejak April 1994, kantor dipindahkan ke Bangko (ibu kota Kabupaten Sarolangun Bangko waktu itu). Bangko dipilih karena terletak di tengah-tengah empat provinsi Sumatera bagian selatan  selain dekat dengan pusat masalah konservasi, yaitu kawasan Bukit Barisan, khususnya Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang sampai saat ini menjadi pusat perhatian banyak pihak.
Seiring perkembangan waktu,  Warsi tidak lagi membatasi diri di kalangan LSM saja,  tetapi juga terbuka bagi para profesional dan perguruan tinggi serta kalangan lain yang tertarik dan berminat untuk mendukung konservasi dan pengembangan masyarakat. Warsi telah membuka diri lebih luas melalui dialog dengan berbagai pihak yang terlibat dalam konservasi dan upaya pengembangan masyarakat di empat provinsi se sumbagsel seperti pemda (melalui Bappeda, Bappedalda, Dinas Kehutanan, BPN), Instansi Teknis Pemerintah (khususnya PHKA Departemen Kehutanan), masyarakat adat, perguruan tinggi,  swasta, serta pihak lain yang peduli.
Untuk mengakomodir ini, pada bulan Juli 2002 Yayasan Warsi berubah menjadi perkumpulan dengan nama Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.  Warsi tidak lagi singkatan Warung Informasi Konservasi tetapi sudah menjadi nama lembaga.  Terhitung sejak tanggal 6 Desember 2002, sekretariat Warsi pindahkan ke Kota  Jambi. Kepindahan ini dimaksudkan untuk menyambungkan kegiatan-kegiatan konservasi dan pemberdayaan masyarakat ke tingkat pembuat kebijakan di Provinsi Jambi dan nasional, disamping kedekatan dengan para pihak lainnya yang telah terbangun selama ini.
LSM : kaji ulang pembangunan PLTA di hutan
Senin, 19 Desember 2011 06:57 WIB | 1627 Views
Berita Terkait
Video Terkait
Lahat, Sumsel (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat peduli lingkungan minta Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan mengkaji ulang izin pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga air minihidro di lokasi daerah aliran sungai Dusun Bangke, karena merupakan kawasan hutan lindung.

"Seharusnya pemerintah daerah selektif dan lebih teliti dalam memberikan izin kepada investor untuk menanamkan modalnya, termasuk swasta akan membangun PLTA di Desa Bangke, karena berada di kawasan hutan lindung dan merupakan daerah aliran sungai," kata Ketua LSM Rakyat Peduli Lingkungan (RAPI) Sumsel, Sahlan, di Lahat, Minggu.

Menurut dia, sebagian besar sepanjang wilayah hutan di daerah itu merupakan kawasan lindung dan hutan lindung yang tidak boleh dijadikan lahan perkebunan, termasuk eksplorasi meskipun memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang diperlukan dalam pembangunan.

"Kita justru mempertanyakan kalau ingin membangun PLTA tidak mesti dilakukan upaya pembebasan lahan secara besar-besaran, karena hal itu akan berdampak kerusakan terhadap lingkungan setempat," ujar dia.

Kalau pun ingin membangun PLTA cukup seperlunya dengan tidak merusak kawasan hutan dan daerah aliran sungai secara berlebihan, kata dia.

Apalagi, kekuatan pembangkit listrik itu juga hanya 2,8 mega watt (MW).

"Sepanjang aliran Sungai Indikat yang berada di perbatasan antara Lahat, Kota Pagaralam dan Kabupaten Muaraenim merupakan kawasan hutan lindung. Jadi tidak sembarangan bisa dilakukan penggunaan lahan," kata dia pula.

Ia mengemukakan, kalau sampai daerah tersebut dibuka untuk kegiatan proyek, dikhawatirkan akan memancing warga setempat melakukan pembukaan lahan di sekitar daerah itu secara besar-besaran.

"Jika itu terjadi, kerusakan hutan lindung di Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam akan semakin meluas. Bisa dibayangkan hingga 2011 ini kerusakan hutan lindung wilayah Lahat mencapai 46.123 hektare dan Kota Pagaralam seluas 7.950 hektare," ujar dia lagi.

Dampak cukup besar, kata Sahlan, saat kemarau selalu terjadi pengurangan debit air Sungai Lematang, dan musim hujan terjadi banjir bandang dan longsor.

Sahlan menyatakan, di beberapa kecamatan wilayah Lahat, memang tidak dibolehkan ada aktivitas pembukaan hutan untuk kepentingan apa pun, dan kalau pun ada hanya dilakukan warga setempat yang luput dari pemantauan petugas kehutanan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lahat, Hapit Padli, mengatakan bahwa izin penggunaan lahan hanya untuk pembanguan pembangkit listrik menggunakan panas bumi.

"Tidak tahu kalau akan dibangun PLTA, namun setahu saya mereka izin akan membangun pembangkit listrik geotermal," ujar dia.

"Posisi hutan itu sangat berpengaruh terhadap ekosistem sekitarnya, tentunya bila rusak akan mengancam kelangsungan jutaan umat manusia. Dan kalau memang berada di dalam hutan lindung perlu dikaji ulang," kata dia pula.

Bupati Lahat, Saifudin Aswari Rivai mengakui, memang ada proyek pembangunan PLTA di sekitar Sungai Indikat, tepatnya di Desa Bangke, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.

"Memang kita sudah mendapat informasi kalau akan ada pembangunan PLTA, karena berada di dua wilayah antara Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam, maka izinnya dari Pemprov Sumsel," ujar dia.

Kalau pun berada di kawasan hutan lindung, perlu dikaji ulang dan akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel, katanya.

25 LSM Tolak Pembukaan Hutan Tanaman Industri di Jambi

TEMPO Interaktif, Jambi - Sebanyak 25 lembaga swadaya masyarakat (LSM), baik lokal maupun internasional menolak pembukaan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang akan dilakukan perusahaan Group Sinar Mas, berlokasi di kawasan Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.

Penolakan ini karena kawasan seluas 460,6 ribu hektare tersebut berada dalam kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dan sebagian merupakan hutan adat milik warga desa setempat, sekaligus sebagai habitat berbagai jenis hewan langka dan dilindungi, seperti harimau Sumatera, gajah, tapir serta ratusan jenis flora dan fauna lainnya.

Sebanyak 25 LSM antara lain, KKI Warung Informasi (Warsi), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Green Feace Sea, Floura Fauna Internasional, Harimau Kita, FZS, ZSL dan PKHS, bersatu dan bekerja sama untuk melakukan advokasi mengharapkan pemerintah daerah Provinsi Jambi, pemerintah pusat, dan dunia internasional mendukung mereka menentang pembukaan kawasan HTI di daerah tersebut.

"Kita akan melakukan advokasi dan menentang secara tegas pembangunan HTI di kawasan ini, meminta pemerintah mencabut izin yang telah diberikan, karena tidak hanya merugikan warga masyarakat Desa pemayungan dan sekitarnya, tapi juga dunia internasional", kata Rudi Syaf, Manajer Komunikasi Warsi, pada acara jumpa wartawan di kantor Warsi, Senin (26/7).

Menurut Rudi selama ini PT Lestari Asri Jaya (LAJ) yang bernaung Barito Pasifik Group diduga melakukan kerja sama operasional dengan Sinar Mas Group. Tidak hanya membabi buta membuka lahan kawasan penyangga TNBT, tapi juga dalam aksinya bertindak anarkis terhadap warga masyarakat desa sekitar.

Buktinya, sebut dia, pada beberapa bulan terakhir perusahaan dengan semena-mena menggusur lahan perkebunan karet dan menggusur rumah serta pondok warga desa.

Ironisnya lagi, sambung Rudi, dengan bentuk provokasi terhadap aparat keamanan dengan cara menangkap warga desa atas dalil telah melakukan pembalakan liar serta delapan orang dinyatakan buron. "Akibatnya, warga setempat menjadi cemas dan merasa terintimidasi", ujar Rudi.

Arif Munandar, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, menyatakan perusahaan memang sengaja menciptakan jebakan agar masyarakat berbuat anarkis atau dengan istilah strategi licik, dengan harapan atas perbuatan anarkis masyarakat itu sebagai alasan supaya aparat penegak hukum bisa bertindak.

"Atas perlakuan ini, maka 25 koalisi LSM telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia", ujarnya.

Sementara Ishak, mantan Kepala Desa Pemayungan, menyatakan pihak LAJ telah memalsukan tanda tangannya untuk memperoleh hasil Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). "Saya tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut, sehingga membuat saya dibenci warga saya," katanya.

Nauli, salah satu lembaga bantuan hukum di Jamb, akan melakukan pendampingan hukum terhadap warga, terutama Ahmad Baihaki bin Sidik, 49 tahun, yang ditangkap polisi dari Resor Muarotebo pada 19 Juli 2010 karena dituding melakukan pembalakan liar di kawasan hutan yang akan dibula PT LAJ.

"Kita terpanggil untuk melakukan pembelaan, karena tudingan terhadap Baki warga Desa Pemayungan itu tidak berdasar, mengingat yang bersangkutan sedang membersihkan lahan perkebunannya, tapi dituding sedang melakukan pembalakan liar," kata Nauli.

Zoe Cullen, Koordinator Perlindungan Harimau Sumatera dari Flora Fauna Internasional, menyebutkan apa yang dilakukan perusahaan dan pemerintah daerah tidak sejalan dengan kebijakan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, secara tegas untuk melestarikan harimau Sumatera yang masih tersisa.

"Beberapa waktu lalu di Bali dalam pertemuan dengan delegasi internasional menyatakan akan bekerja keras melestarikan harimau Sumatera dari kepunahan. Kawasan yang dipilih sebagai habitat paling cocok khusus di wilayah Provinsi Jambi, yakni kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat dan hutan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh," katanya.

Zoe menyayangkan jika pembukaan HTI tetap berjalan di kawasan ini, maka akan memusnahkan tidak hanya harimau Sumatera, tapi juga beberapa jenis fluora dan fauna langka dan dilindungi lainnya.

Sinar Mas Group dalam beberapa tahun terakhir telah membuka lahan untuk kawasan HTI di Provinsi Jambi seluas sekitar 883.920 hektare, dengan rincian 295.316 hektare atas nama PT Wirakarya Sakti, 51 ribu hektare atas nama PT Rimba Hutan Mas, dan 537.604 hektare kerja sama Sinar Mas Group dengan perusahaan lain.

Sementara itu, Kurniawan alias Akien, juru bicara PT Wirakarya Sakti yang merupakan Sinarmas Group, ketika dikonfirmasi dengan emosi mengatakan," NGO internasional ngapain mau mengurus urusan pidana di Republik Indonesia. Biarlah Indonesia sendiri yang menangani itu dan bukan urusan mereka."

Kurniawan juga mempersilakan para NGO itu menduga-duga jika PT LAJ melakukan kerja sama dengan Sinar Mas Group. "Saya capek menanggapi yang sifatnya menduga-duga," katanya menambahkan.SYAIPUL BAKHORI

sketsa



aneka videos